Revisi UU Desa Disahkan, Perlindungan Jamsostek untuk Perangkat dan Pekerja Desa

907

Lensawarga.com, Binjai – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di desa.

Keterangan foto : Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang mencakup perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di desa.

Menanggapi disahkannya UU tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan diseminasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis (20/6).

Plt. Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat desa-desa di seluruh Indonesia. “Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya untuk merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. “Revisi ini dilakukan untuk memastikan perlindungan sosial hingga ke tingkat desa,” tegasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, juga mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan pekerja di desa. “UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini adalah mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional,” katanya.

Loading...

Zainudin juga menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswa. Menurut data, hingga kini BPJS Ketenagakerjaan mencatat 1,7 juta pekerja Non ASN di tingkat desa dan RT/RW serta 547 ribu pekerja rentan di desa yang telah terdaftar sebagai peserta.

BPJS Ketenagakerjaan kini fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian/Lembaga lainnya. Upaya ini mencakup perlindungan pekerja di ekosistem pasar modern dan tradisional, e-commerce, UMKM, dan pekerja rentan seperti pekerja informal.

Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim kepada pekerja di desa dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun. Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Undang-Undang Desa yang baru ini adalah kesempatan bagi kita untuk saling bersinergi menghadirkan program perlindungan yang baik di pelosok desa. Jaminan sosial adalah alat untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, juga menyambut baik pengesahan UU Desa ini.

“Ini adalah langkah maju dalam upaya memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi perangkat dan pekerja desa. Kami siap mendukung implementasi program ini di daerah kami,” ujar Syarifah.

Dengan pengesahan UU Desa ini, diharapkan seluruh perangkat dan pekerja desa mendapatkan perlindungan yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat desa secara keseluruhan. (ril)

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :