Polres Asahan Bekuk Pelaku Pembakaran Rumah dan 4 unit Mobil

406

Asahan, Lensawarga.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja membekuk seorang pelaku pembakaran satu unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (07/12/2018).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu (Kiri) Saat Memamparkan Tersangka Luhut May Fredi Hutagalung

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu mengatakan, 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil di ungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.

Baca Juga : Satu Rumah Warga di Jalan Sei Asahan Medan Selayang Hangus Dilalap Si Jago Merah

“Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan “alkoholic” atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya,” jelas Faisal di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto.

Lanjut kata Faisal, Kejadian pembakaran rumah tersebut terjadi di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan yang terjadi Selasa (04/12/2018) sore lalu.

Petugas Polsek Pulo Raja menerima informasi dari Kepala Desa Aek Loba menuturkan, bahwa rumah warga yang bernama Anto Tarigan dibakar oleh orang tidak dikenal.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa, Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata,” jelas Faisal.

Loading...

Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, dan juga membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

“6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukannya dalam 2 bulan terakhir,” ujar Faisal.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatannya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit hati karena permintaannya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

Saat ditanyai oleh sejumlah awak media, tersangka Luhut mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil.

“Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” jelas Luhut kepada wartawan.

Baca Juga : Pria Tak Dikenal Terbakar Tepat di Samping Supermarket

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan dan dijerat dengan Pasal 188 Juncto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :