Dianggap Membuat Jalan Rusak, Ketua DPD LSM PERKARA Labura Laporkan Pemilik dan Operator Alat Berat Excavator

643

Labura, Lensawarga.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Anggaran (DPD LSMP PERKARA) Labuhanbatu Utara (Labura), Darwin Marpaung melaporkan Perbuatan Operator dan Pemilik Alat Berat (Excavator Backhoe) kepada Bupati Labura Cq. Kepala Dinas PUPR Labura dan Kapolres Labuhan Batu melalui surat DPD LSM PERKARA Sesuai dengan Surat Nomor: 39 /LP/DPD LSM- PERKARA/LU/V/2019.

Ketua DPD LSM PERKARA Labura, Darwin Marpaung

Dalam laporan tersebut Darwin meminta kepada Bupati Labura, dalam hal ini Dinas PUPR dan Kapolres Labuhan Batu untuk supaya melakukan tindakan tegas kepada pemilik dan operator Excavator yang melintas di jalan yang bukan rutenya.

Baca Juga : Penetapan Pemenang Calon Legislatif Labura Ditentukan Bulan Juli Mendatang

Adapun jalan yang rusak akibat dilalui oleh alat berat tersebut ialah, jalan cor beton yang berada di Simpang Tiga Arah ke Blok Lima, Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, sekira sepanjang ± 2 KM. Terjadi pada hari Jumat 31 Mei 2019 Pukul 09.00 WIB.

Adapun Dasar ia melaporkan ialah, karena kelas jalan tersebut kelas III A dengan maksimal pengguna jalan seberat 8 ton sedangkan alat berat tersebut seberat 18. 000 Kg/ 18 ton. Tentunya berat Excavator ini melebihi kapasitas jalan.

“Pertanyaannya “Kenapa jalan itu rusak? Jalan itu rusak, karena Roda Excavator merk Hitaci itu rantai besi. Kalau besi yang melindas jalan semen, ya hancur la semen,” ujar Darwin.

Loading...

Darwin menyebut bahwa yang dilaporkan adalah Operator excavator yang bernama Untung, yang beralamat di Desa Pangkalan Lunang, Kelurahan Tj. Leidong dan Pemilik alat berat tersebut.

“Menurut informasi dari Operator yakni Saudara Untung, Ia diperintahkan oleh Pemilik alat berat yang bernama Akiat Warga Lingkungan Kampung Baru II Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong dengan alasan tidak memiliki truk trado,” ujarnya.

Mengenai ada tidaknya alat angkut untuk Excavator itu, menurut Darwin tidak seharusnya pula excavator itu melintasi yang bukan (rute) jalannya.

Darwin meminta kepada pihak terkait harus mengambil tindakan tegas terkait hal ini setidaknya operator dan pemilik excavator itu harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masyarakat setempat minta jalan yang rusak harus segera diperbaiki kembali.

Baca Juga : Sat Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ringkus Seorang Pria Pelaku Curat

“Bangunan jalan itu menggunakan Anggaran Negara yang tidak sedikit dan hal ini juga supaya menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku serta jadi contoh bagi masyarakat pengusaha Excavator khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara, supaya tidak menjalankan (Excavator Backhoe) di jalan umum, sebab selain mengganggu arus pengguna jalan, excavator itu juga dapat membuat jalan rusak,” tegas Darwin.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :