Medan, Lensawarga.com – MP alias Cemot (31) warga Jalan Jermal 15, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Area, Kamis (22/11/2018) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Berkat informasi dari masyarakat Tim Pegasus Polsek Medan Area yang dipimpin Panit Ipda Rawi Canders mendatangi tempat yang selama ini menjadi sarang narkoba yang sudah sangat meresahkan.
Baca Juga : Tim Pegasus Polsek Medan Area Ringkus Seorang Pria Pemilik Sabu
Meskipun sempat terjadi kejar-kejaran, Namun, Tim Pegasus yang tidak ingin kecolongan akhirnya berhasil menangkap Cemot di Jalan Garuda Mandala, Gang Sirion, Kecamatan Medan Denai. Saat digeledah dari saku celana Cemot, Polisi menemukan 5 bungkus sabu, alat hisap sabu dan bungkus plastik kecil.
Cemot merupakan residivis narkoba yang baru seminggu menghirup udara bebas. Sebelumnya Cemot pernah ditangkap Sat Narkoba Polda Sumut dan Pengadilan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Ketika dimintai keterangannya, Cemot saat di Polsek Medan Area mengaku, menjual sabu-sabu untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Duda satu anak ini mendapat pasokan sabu dari orang yang baru dikenalnya di Simpang Beo, Kelurahan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi, mengucapkan selamat kepada Tim Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Rawi Canders dan anggota atas keberhasilan menangkap Bandar Narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Dikibusi Warga, Bandar Sabu Ketengan Gol
Cemot kini mendekam dibalik jeruji rumah tahanan Polsek Medan Area, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.