Aniaya Istri, Oknum ASN Dinas Kehutanan Sumut Ditangkap Polsek Patumbak

343

Medan, Lensawarga.com –  Salah seorang oknum PNS Dinas Kehutanan Sumut berinisial ND (54) terpaksa ditangkap Polsek Patumbak, pasalnya pria ini dilaporkan istrinya karena telah melakukan penganiayaan. Hal tersebut seperti diungkapkan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).

Oknum PNS Dinas Kehutanan Sumut berinisial ND (Kiri) dan Marnelia Boru Purba (Kanan)

“Tersangka kita amankan sesuai laporan korban, dengan STPL/523/IX/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek./Patumbak, atas nama pelapor Marnelia Boru Purba (51), yang merupakan istri tersangka,” ungkap Iptu Budiman.

Baca Juga : Tinju Wajah Istri Sampai Berdarah, PNS Dishut Dipolisikan

Lanjut perwira berpangkat dua balok emas ini menerangkan, menurut Istri dalam laporannya kejadian berawal pada Jumat (14/09/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

“Korban bersama sang suami ND selalu bertengkar dan dianiaya di rumahnya di Jalan Bajak V Komplek Dishut Keluarahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas. Korban pun sudah tidak tahan dengan prilaku suaminya, oleh karena itu korban melapor ke Polsek Patumbak,” ujarnya.

Lanjut Kanit, Korban sudah 29 tahun berumah tangga, memiliki dua orang anak yang sudah besar-besar, tapi suaminya itu tidak pernah berubah, tetap ringan tangan.

Loading...

“Korban mengaku dirinya juga tidak diberi nafkah lahir dan batin. Korban selalu jadi sasaran amukan suaminya hingga berulang kali. Dia (korban) memukul istrinya tepat di pelipis bawah mata sebelah kiri, saat itu korban langsung jatuh ke lantai dengan posisi telungkup dan mencium lantai,” ujarnya.

Menurut korban, suaminya telah menikah dengan seorang wanita bernama Halimah alias Adek dan telah memiliki satu orang anak.

“Suaminya itu sudah kawin lagi dengan seorang wanita bernama Halimah alias Adek, mereka telah memiliki satu orang anak, bahkan selama suaminya kawin lagi uang belanja korban cari sendiri,” ucap Kanit.

Kanit mengatakan, berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, dan adanya visum serta hasil gelar perkara, ND layak di jadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Patumbak,” jelas Kanit menambahkan.

Diketahui Marnelia boru Purba juga mengaku tidak menyesali tindakan yang diambilnya untuk melaporkan suaminya ke Polisi.

Baca Juga : Tim Pegasus Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curat

“Saya tidak menyesal dia (suaminya) masuk penjara, sudah bertahun-tahun kurasakan sakit hidup bersamanya, dia kawin lagi aku diam, tak di kasih nafkah lahir dan batin juga aku sabar,” ucapnya dengan suara parau.

Jangan Baca Sendiri, Ayo Bagikan :